Skip to content
PROSEDUR BESUK TAHANAN TAHAP PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MAGELANG
- Pembesuk membawa KTP dan kartu keluarga
- Petugas mengisi blangko surat pengantar izin mengunjungi tahanan
- Petugas meminta tandatangan kepada jaksa yang menangani perkara
- Petugas memberi informasi kepada pembesuk bahwa tahanan berada di lp/rutan
- Petugas memberikan blangko surat pengantar izin mengunjungi tahanan kepada pembesuk
- Pembesuk berangkat ke Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan dengan membawa blangko surat pengantar izin mengunjungi tahanan