SYARAT DAN PROSEDUR:
Syarat:
- Fotocopy KTP/SIM.
- Lampirkan bukti kepemilikan barang.
Prosedur:
- Datang ke Kantor Kejaksaan menemui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan meneruskan ke petugas Barang Bukti dengan membawa syarat yang tertera diatas.
- Petugas Bagian Barang Bukti akan mengecek Putusan Pengadilan terhadap barang yang akan diambil.
- Apabila Putusan Pengadilan menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, maka Petugas Bagian Barang Bukti akan membuat Berita Acara Penyerahan/Pengembalian Barang Bukti (BA20).
- Kemudian Berita Acara Pengembalian/Penyerahan Barang Bukti tersebut ditandatangani oleh Petugas Bagian Barang Bukti dan saksi-saksi.
- Setelah Berita Acara Pengembalian/Penyerahan Barang Bukti ditandatangani, maka Barang Bukti tersebut diserahkan kepada pemilik yang berhak.