-

Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2013 terdakwa wilujeng isnoniati purba S.E M.M binti tamrin mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp185.000.000…

Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2013 terdakwa wilujeng isnoniati purba S.E M.M binti tamrin mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp185.000.000…