Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2013 terdakwa wilujeng isnoniati purba S.E M.M binti tamrin mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) atau sekitar 56% dari jumlah total kerugian negara sebesar Rp. 334.602.324,- (tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus dua ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) dalam perkara tindak pidana Korupsi dalam paket pekerjaan penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur, kawasan Candi pawon, Kec. Borobudur, Kab. Magelang TA. 2018 yang dititikan pada jaksa penuntut umum dalam rekening bang kejaksaan negeri kabupaten magelang.
selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dalam putusannya Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg tanggal 08 November 2023 jaksa penuntut umum telah menyetorkan (eksekusi) uang titipan tersebut ke Kas Negara melalui bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kejaksaan negeri kabupaten magelang pada tanggal 06 Desember 2023

