Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang terus berinovasi menghadirkan layanan publik berbasis teknologi. Melalui penerapan alat E‑Tilang, masyarakat kini dapat membayar denda tilang dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.
Sistem pembayaran digital ini mengedepankan prinsip pelayanan tanpa antre, tanpa calo, serta memastikan akurasi identitas pengguna. Dengan hanya melakukan scan surat tilang, masyarakat langsung diarahkan ke proses verifikasi data dan pembayaran melalui QRIS.
Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi layanan Kejaksaan dalam mendukung digitalisasi sektor hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang modern dan akuntabel.
Tata Cara Penggunaan Alat E‑Tilang
1. Scan Surat Tilang Tempelkan barcode pada surat tilang ke layar scanner mesin E‑Tilang.

2. Verifikasi Identitas Pastikan data identitas yang muncul sesuai dengan surat tilang dan dokumen resmi.

3. Pilih Pembayaran QRIS Sistem akan menampilkan kode QRIS untuk pembayaran digital.

4. Scan QRIS Gunakan aplikasi pembayaran digital (mobile banking atau e‑wallet) untuk scan QRIS.

5. Selesaikan Pembayaran Setelah transaksi berhasil, mesin akan mencetak struk sebagai bukti pembayaran sah.



