Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Toto Harmiko, S.H. serta didampingi oleh Jaksa Fungsional Wita Oktadianti, S.H., M.H. kepada tersangka inisial MD Alias Badrat Bin Abu Dardak yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Penyerahan SKP2 tersebut disaksikan oleh anak tersangka yaitu Shobar dan Penasehat Hukum Tersangka yaitu Budi.

Bahwa terhadap tersangka dapat dilaksanakan Restorative Justice (RJ) karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana dalam perkara ini tersangka bukan residivis, tersangka diancam dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan adanya kesepakatan perdamaian yang mana tersangka telah meminta maaf kepada korban sehingga korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat dan bersepakat  untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan. Bahwa barang bukti dalam perkara juga dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini korban.

Kegiatan Penyerahan (SKP2) ini merupakan tahapan akhir dalam penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tahapan penuntutan. Setelah diserahkan SKP2 tersebut terhadap perkara ini sudah disetujui untuk dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan. Dalam penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) lebih mengedepankan pemulihan ke tahap awal dimana kerugian yang dirasakan oleh korban telah kembali.

More Articles & Posts