
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang secara resmi telah melakukan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) terhadap penanganan kasus pencurian yang dilakukan oleh Tersangka An. DM melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Bahwa terhadap tersangka dapat dilaksanakan Restorative Justice (RJ) karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana dalam perkara ini tersangka bukan residivis, tersangka diancam dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan adanya kesepakatan perdamaian yang mana tersangka telah meminta maaf kepada korban sehingga korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan. Bahwa barang bukti dalam perkara juga dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini korban.
Kegiatan Penyerahan (SKP2) ini merupakan tahapan akhir dalam penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tahapan penuntutan. Setelah diserahkan SKP2 tersebut terhadap perkara ini sudah disetujui untuk dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan. Dalam penerapan Keadilan Restoratif (Restorativ Justice) lebih mengedepankan pemulihan ke tahap awal dimana kerugian yang dirasakan oleh korban telah kembali.
Bahwa telah dilaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang mana Tersangka telah meminta maaf kepada Korban yang kemudian Korban telah memaafkan Tersangka tanpa syarat dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Penghentian Penuntutan melalui Keadilan Restoratif telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
