Dalam rangka memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) instansi tersebut. Menariknya, kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang sebagai narasumber utama, yang memberikan paparan mendalam mengenai konsekuensi hukum gratifikasi serta pentingnya membangun budaya integritas dalam pelayanan publik.

Kajari Kabupaten Magelang dalam paparannya menyampaikan bahwa “Pencegahan Gratifikasi dapat dilakukan melalui peningkatan kesadaran, implementasi kebijakan anti gratifikasi, pelatihan pegawai, pengawasan internal, dan sistem pelaporan yang efektif. Selain itu, dapat dilakukan juga dengan menolak secara tegas, menolak dengan halus atau melaporkan jika tidak bisa ditolak. Dengan upaya ini, organisasi dapat mengurangi risiko gratifikasi dan meningkatkan integritas serta kepercayaan publik.”

Dalam konteks Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, pencegahan gratifikasi dilakukan melalui berbagai kebijakan dan mekanisme yang terstruktur dan berkelanjutan:

  • Permen PUPR No. 2 Tahun 2022 mewajibkan setiap pegawai dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas.
  • Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap unit organisasi eselon I sebagai garda pengawasan.

Gratifikasi bukan hanya soal penerimaan hadiah, tapi soal menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejaksaan RI terus memperkuat pengawasan, membangun budaya anti korupsi, dan mengajak seluruh Lembaga Penyelenggara Negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Karena pelayanan publik harus bersih, dan keadilan harus bebas dari godaan.

More Articles & Posts