Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dan nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Lingkungan Instansi Pemerintah, pada Hari Senin tanggal 27 Februari 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2023.
Untuk meningkatkan daya saing yang kian kompetitif diperlukan Reformasi Birokrasi yang dapat menghasilkan birokrasi profesional dan ramping yang bebas hambatan. Hal inilah yang menjadi prasyarat penyelenggaraan good local governance, dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, efisiensi dan efektifitas serta partisipasi dari semua elemen.



