
Kota Mungkid – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang berhasil menangkap seorang eks kepala desa yang selama ini buron sejak tahun 2016 terkait kasus korupsi. Pelaku yang diketahui bernama Antono (51) berhasil diamankan di Nganjuk, Jawa Timur, saat sedang bertugas menjaga sebuah warung di Kompleks Makam Syekh Sulukhi.
Aldy Slesviqtor Hermon, Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, menjelaskan bahwa malam ini Tim Intelijen dari Kejari Kabupaten Magelang bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Agung dan didukung oleh Tim Intelijen dari Kejaksaan Nganjuk berhasil menangkap seorang tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi.
“Kita amankan di kompleks Makam Syekh Sulukhi Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur,” ungkap Aldy kepada para wartawan di Kejaksaan Kabupaten Magelang pada Jumat (23/2/2024). “Dia ditangkap sedang jaga warung,” tambah Aldy.
Aldy menjelaskan bahwa Antono terlibat dalam kasus korupsi dana desa dan penyalahgunaan kontribusi air yang seharusnya digunakan oleh PDAM. Sejak tahun 2016, Antono telah menjadi buronan dalam kasus tersebut.
Antono, yang dikenal sebagai mantan Kepala Desa Tlogorejo di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, telah menjadi buronan sejak tahun 2016. Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah melakukan upaya pencarian terhadap Antono sejak itu.
“Terpidana DPO sejak tahun 2016, putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, terpidana ini berpindah-pindah, pernah di Pamekasan (Madura), Kudus juga terus terakhir terdeteksi di Nganjuk. Hari ini, kita berhasil mengamankan di Nganjuk,” ujarnya.
“Sempat mengganti identitas, ganti KTP, sama ganti NIK, tanggal kelahiran dan tempat kelahiran pun juga identitasnya,” kata Aldy.

Aldy menjelaskan bahwa terpidana sebelumnya adalah mantan Kepala Desa Tlogorejo yang terlibat dalam tindak pidana korupsi selama masa jabatannya.
“Terpidana ini melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai kepala desa, yang mengelola dana ADD (Alokasi Dana Desa) tahun 2006 di Desa Tlogorejo. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik Desa Tlogorejo,” katanya.
“Selain itu, dia juga mengambil dana kontribusi dari PDAM Kabupaten Magelang. Total kerugian mencapai Rp 94,5 juta,” ujarnya.
Antono melarikan diri, sehingga persidangan dilakukan secara in absentia. Dia divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta, yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 94.597.524, yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.




