Bahwa pada hari Selasa, 20 Februari 2024 pukul 12.00 s/d 13.00 Wib bertempat di Desa Mertoyudan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama terpidana Sophia Loretta Hutabarat Binti Herman Hutabarat dalam perkara Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 705 K/PID/2013 tanggal 06 Agustus 2013 jo Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 274/PID.B/2012/PN.MKD tanggal 08 Maret 2013.
Saat diamankan, terpidana Sophia Loretta Hutabarat Binti Herman Hutabarat bersikap koorporatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang guna pelaksanaan eksekusi oleh Penuntut Umum.




