Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 08.30 WIB bertempat di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang diikuti 10 orang.
1.Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai berikut :
a. Kepala Seksi Pengelolaan barang Bukti dan Barang Rampasan, Tjahyo Kusumo, S.H., M.H.;
b. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Robby Herrmansyah, S.H.;
c. Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum, Naufal Ammanullah, S.H;
d. Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Eksekusi dan Eksaminasi, Aditya Otavian, S.H.
2.Barang bukti dan barang rampasan yang akan dilakukan pemusnahan berasal dari 49 Berkas Perkara yang sudah putus dan berkekuatan hukum tetap serta telah diterbitkan surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dari berbagai macam jenis tindak tindak pidana yaitu :
a. Pencurian : 6
b. Narkotika : 7
c. KDRT : 1
d. Penganiayaan : 1
e. Undang-Undang Darurat : 9
f. Tindak Pidana Ringan : 25
3.Adapun barang bukti dan barang rampasan yang akan dimusnahkan hari ini adalah sebagai berikut:
a. Narkotika Jenis Shabu : 6,82315 Gram
b. Narkotika Jenis Ganja : 3 Linting
c. Obat-obatan Bermerk : 2.878 butir
d. Senjata Tajam : 11 Buah
e. Hp : 1 buah
f. Minuman Keras : 217 Botol
g. Pakaian : 5 buah
h. Timbangan : 1 unit
i. Lain-lain : 17 buah
4.Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar






