Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 telah dilaksanakan Sidang Putusan Praperadilan Pemohon Ismail melawan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dengan Agenda Pembacaan Putusan. Dengan Amar Putusan Nomor : 1/Pid.Prap/2024/PN Mkd Mengadili
- Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);





